Sholat adalah ibadah fardhu ‘ain bagi setiap umat Islam. Namun, ada kasus khusus bagi penyandang bisu dan tuli. Mereka tidak mampu melakukan rukun-rukun dalam sholat karena kekurangan yang dimiliki. Sholat penyandang bisu dan tuli tentu menjadi permasalahan yang harus dibahas dalam ilmu fiqih.
Orang yang bisu dan tuli memiliki keterbatasan dalam melafalkan bacaan sholat. Padahal, dalam sholat, ada beberapa bacaan yang harus dilafalkan dan minimal bisa didengarkan oleh diri sendiri. Sehingga, harus ada hukum tersendiri yang membahas tentang hal tersebut.
Hukum Sholat Penyandang Bisu dan Tuli
Bagi penyandang disabilitas berupa bisu dan tuli, ada pengecualian dalam ibadah sholat. Pasalnya, kaidah umum yang ada dalam syariat yakni siapa yang tidak bisa melakukan suatu kewajiban agama, maka kewajiban tersebut gugur untuknya. Akan tetapi, mereka tetap harus menjalani sesuatu yang mampu dilakukan.
Hal ini sesuai dengan ayat Al-qur’an di Surat At-Taghabun ayat 16 yang artinya, “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu…” Begitu juga Sabda Nabi yang menyerukan hal serupa. Nabi SAW bersabda, “Ketika saya perintahkan suatu urusan, maka lakukan menurut kesanggupanmu.” (Muttafaq Alaih)
Untuk itu, orang bisu dan tuli yang tidak mampu membaca, maka kewajiban untuk melafalkan bacaan sholat akan gugur. Jika bisa melafalkan pada beberapa bacaan dzikir, maka ia hendaknya berdzikir pada bacaan tersebut. Namun, jika tidak mampu mengucapkan satupun bacaan dzikir dan tasbih, maka ia tidak wajib untuk membaca sedikitpun.
Bagaimana Tata Cara Sholat Penyandang Bisu dan Tuli?
Meskipun orang yang bisu dan tuli tidak wajib melafalkan bacaan sholat, tetapi ia tetap harus melakukan rukun lain dalam bentuk gerakan seperti berdiri, mengangkat tangan, rukuk, sujud, duduk di antara dua sujud, dan sebagainya. Untuk itu, secara rinci, kami akan mengulas tata caranya satu per satu.
1. Bacaan Sholat
Orang bisu yang tidak mampu melafalkan bacaan sholat, maka tidak masalah. Hal ini disebutkan dalam kitab fikih Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah. Akan tetapi beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hal ini. Dalam Mazhab Syafi’i disebutkan meski orang bisu tidak mampu mengucapkan bacaan sholat, tetapi wajib menggerakkan lisan ketika membaca takbir.
Orang tersebut juga wajib untuk menggerakkan bibir serta mengatupkan nafas. Namun, hukum ini hanya berlaku bagi orang bisu yang bukan dari lahir. Sedangkan untuk orang yang sudah bisu sejak lahir, maka menggerakkan lisan bukan hal yang wajib. Lain halnya dengan Mazhab Hanafi dan Maliki yang menyebutkan jika orang bisu tuli cukup mengucapkannya dalam hati.
Tak hanya dalam takbir saja, melainkan juga berlaku untuk bacaan sholat lainnya seperti tasyahud, dzikir, dan juga salam. Hal ini diamini oleh Ibnu Rif’ah yang berpendapat bahwa bacaan sholat orang bisu dan tuli cukup diniatkan dari dalam hati sebagaimana orang yang sakit.
2. Tidak Diperkenankan Menggunakan Bahasa Isyarat
Ketika sholat, penyandang bisu dan tuli tidak bisa menggunakan bahasa isyarat. Pasalnya, bahasa isyarat harus menggerakkan tangan dan anggota tubuh lain sehingga berpotensi besar dalam membatalkan sholat.
Mereka cukup menggerakkan lisan dan bibir atau hanya berniat dalam hati ketika membaca bacaan sholat seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya. Tinggal ikuti saja salah satu pendapat ulama’ tersebut.
3. Rukun Sholat Lainnya
Bagi orang bisu dan tuli, syarat sah sholat dan rukun sholat dilakukan sesuai dengan ajaran agama, baik dalam hal bacaan maupun gerakan. Untuk bacaan sudah dibahas pada poin sebelumnya. Sementara untuk gerakan, tetap harus mengikuti rukun yang sudah ditetapkan.
Sebagaimana pendapat Syekh Ibnu Utsaimin bahwa orang tuli dan bisu memiliki keterbatasan dalam indera pendengaran dan lisan, tetapi ia masih bisa melihat.
Orang tersebut masih bisa melihat, maka ia masih bisa mencari tahu dan belajar tentang sholat dan berbagai hal dalam agama Islam melalui indera penglihatannya. Sedangkan apa yang tidak bisa dia lakukan akan gugur kewajiban tersebut untuknya.
Tips Belajar Sholat Bagi Penyandang Bisu dan Tuli
Orang yang bisu dan tuli terbagi menjadi dua kategori, yakni mereka yang mengalaminya sejak lahir dan setelah baligh. Apabila hal tersebut terjadi sesudah baligh, maka ia memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan sholat.
Hal ini disebutkan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud yang artinya “Perintahlah anak-anakmu shalat setelah mereka memasuki usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (karena meninggalkan shalat) bila sudah menginjak usia 10 tahun. Pisahkanlah tempat tidur mereka.” (Darul Kutub Al-Arabi, juz I, hal. 185)
Untuk itu, hukumnya wajib bagi orang tersebut untuk belajar sholat karena sudah dihukumi secara zahir sebagai orang muslim. Untuk mengajarkan sholat, maka bisa menggunakan bahasa isyarat sebagaimana disebutkan dalam Liqo Al-Bab Al-Maftuh. Lebih dari itu, ada beberapa metode yang bisa dilakukan, seperti:
- Menggunakan media pembelajaran yang tepat seperti gambar atau video isyarat.
- Meminta tolong pada orang yang biasa membimbing orang bisu tuli untuk mengajarkan sholat.
- Bergabung dengan komunitas sesama penyandang disabilitas agar termotivasi dan mendapatkan dukungan.
Kesimpulan
Kewajiban sholat berlaku untuk umat Islam yang baligh dan berakal. Bahkan, untuk orang yang bisu dan tuli sekalipun. Mereka tetap harus melakukan kewajiban sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, dalam Al-qur’an dan Hadits juga disebutkan hal serupa. Maka dari itu, sebagai Muslim sejati, tentunya tidak diperkenankan meninggalkan sholat dalam keadaan apapun.
Jadi, Anda harus senantiasa memotivasi diri sendiri untuk selalu melaksanakan ajaran agama tersebut. Untuk mendukung kekhusyu’an dalam sholat, tentunya Anda membutuhkan sajadah yang berbahan nyaman seperti yang disediakan oleh Sajadah Custom. Alas sholat yang kami tawarkan dibuat dengan desain custom dan bisa ditambahkan nama, sehingga sangat eksklusif.
Jika Anda tertarik memiliki sajadah travel custom untuk digunakan sendiri atau diberikan pada orang tercinta, silakan pesan melalui ikon WhatsApp yang tertera di bagian bawah laman ini. Kami tunggu orderannya, ya!